Headline

Kejanggalan dalam Peraturan Registrasi Ormawa Telkom University 2023

AksaraNews, Bandung (26/11/2022) – Pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKB Telkom University mengundang civitas akademika untuk mengadakan kajian terbuka mengenai pengabsahan registrasi organisasi mahasiswa (Ormawa) di selasar FKB pada Jumat (25/11) pukul 19.00 WIB. Menurut pihak BEM FKB, peraturan 354/AKD32/BKA/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) pada Sabtu (19/11) pukul 01.00 WIB dini hari belum ada kejelasan, koordinasi, serta sosialisasi langsung sampai hari ini.

Terdapat beberapa poin yang disampaikan pada selayang pandang kajian awal pengabsahan peraturan  yang disebarkan dalam kajian tersebut, diantaranya:

  1. Sikap tidak profesionalnya pihak Ditmawa dalam publikasi informasi terkait pengabsahan peraturan registrasi atau pembentukan Ormawa yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022 pukul 01.00 WIB dini hari. 
  2. Sistematisasi yang tidak kooperatif dalam mengoptimalisasikan penyebarluasan informasi yang tidak masif kepada Ormawa yang ada di Telkom University. 
  3. Tidak adanya koordinasi Ditmawa kepada Ormawa dalam masa registrasi dan pembentukan, sehingga timeline yang ditetapkan tidak konkret dan waktunya terlalu singkat. (Publikasi tanggal 19 November, sedangkan tahap registrasi dimulai dari tanggal 17 November). 
  4. Penelaahan perihal Persyaratan Umum Penerimaan dan/atau Registrasi Organisasi Kemahasiswaan Tahun 2023:
  • Syarat minimal 50 mahasiswa aktif dan 2 pembina yang berbeda fakultas
  • Ormawa harus menyelesaikan AD/ART ketika melakukan registrasi/pembentukan kepada Ditmawa.
  • Draf program kerja yang harus dilampirkan saat registrasi, sedangkan mengenai program kerja harus dibicarakan secara internal organisasi terlebih dahulu. Hal tersebut akan terlalu mengikat Ormawa dalam melakukan sebuah kegiatan.
  • Pembuatan basis data anggota yang terlalu dini akan berdampak pada terlalu membatasi kebutuhan anggota yang nantinya dapat disesuaikan oleh kebutuhan internal dari masing-masing.
  • Pengumpulan berkas yang telah disebutkan pada poin sebelumnya membutuhkan waktu lama. Jika tidak mengumpulkan, apakah Ormawa tersebut tidak dapat diresmikan sebagai Ormawa kampus.

Masih berkaitan dengan hasil diskusi yang dihadiri beberapa perwakilan elemen mahasiswa mulai dari BEM Fakultas, Himpunan, dan UKM. Mereka mendapati bahwa peraturan yang diunggah pada dini hari tersebut saling berkontradiktif pada PU Rektor 010 Tentang Pedoman Umum Organisasi Mahasiswa, BAB 1 Ketentuan Umum pasal 1 ayat 9, bahwa:

“Ormawa dibentuk dari, oleh, dan untuk mahasiswa pada tingkat Universitas, Fakultas, Departemen atau Program studi dan dinyatakan sah dengan penetapan Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Alumni.”

Selain itu, adapun dari beberapa kelompok civitas akademika juga masih merasakan adanya ketidaksesuaian implementasi peraturan dari universitas untuk beberapa elemen mulai dari: 

  1. PU Rektor 010 Tentang Pedoman Umum Organisasi Mahasiswa BAB VI Kegiatan dan Pembiayaan Bagian Kedua Pasal 12 ayat 1 – 7:  “Universitas mengalokasikan dana untuk kegiatan Ormawa secara proporsional dalam setiap tahun anggaran berjalan.”;
  2. PU Rektor 010 Tentang Pedoman Umum Organisasi Mahasiswa BAB VIII Hak, Kewajiban, dan Syarat-syarat dalam Ormawa Bagian Kedua Pasal 17 ayat 1: “Ormawa Universitas mempunyai hak: Memperoleh pelayanan kemahasiswaan, Memperoleh izin penggunaan fasilitas universitas setelah memenuhi persyaratan yang sesuai ketentuan universitas, Memperoleh pendanaan untuk pengembangan Ormawa secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 peraturan ini.”;
  3. Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan Dikti Kemendikbud Manajemen Risiko Kegiatan Organisasi Mahasiswa, ayat 4: “Kegiatan Ormawa memerlukan dukungan pendanaan, sarana prasarana dan berbagai fasilitas lain yang dapat diberikan oleh perguruan tinggi, diperoleh secara mandiri oleh mahasiswa maupun Ormawa maupun diperoleh dari pihak lain dalam bentuk sponsorship dan atau bentuk lain.”

 

Penulis: Daffa Shiddiq Al-Fajri dan Bacharuddin Fauzi

Editor: Iqbal Abdul Ra’uf dan Nur Aulia Rahman

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button