Headline

Ketidakjelasan Verifikasi pada Kongres Sidang Umum Mahasiswa ke-12

AksaraNews, Bandung (21/4/2018 ) – Kongres sidang umum mahasiswa sebagai solusi akhir dari Pemira (Pemilihan Raya) 2017 kemarin untuk menentukan Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil presiden Mahasiswa (Wapresma) Telkom University hampir memasuki babak akhir. Setelah melalui 13 sidang kongres yang dimulai sejak 26 Februari lalu, terpilihlah Yusran dan Kurniawan sebagai Presma dan Wapresma Telkom University.

Dalam sidang yang dilakukan pada April (14/4) kemarin, terdapat 24 Ormawa yang memberikan suara dan surat rekomendasi pemilihan calon Presma dan Wapresma. Tidak dikeluarkannya notulensi dari setiap kongres yang telah diadakan, menjadikan banyak mahasiswa yang tidak terlibat langsung dengan kongres kebingungan, seperti waktu registrasi yang hanya kurang lebih sehari, hadirnya surat rekomendasi sebagai penentu akhir siapa Presma yang akan dilantik nantinya, hingga bagaimana bentuk dari verifikasi yang diadakan oleh panitia KPPK (Komite Pelaksana Pemilu dan Kongres).

Dimas, selaku ketua kongres mengakui jika permintaan untuk diterbitkannya notulensi yang harusnya bersifat terbuka selain adalah kebijakan dari KPPK sendiri, juga karena permintaan dari DPM yang melantik KPPK.

Sementara itu penentuan surat rekomendasi sejumlah 10% dari jumlah Ormawa di Telkom University, dan juga pakta integritas sebagai berkas tambahan persyaratan pencalonan Presma dan Wapresma, sudah ditetapkan sejak kongres ketiga. Selain dua syarat tambahan tersebut prasyarat lainnya mengacu pada prasyarat yang sudah ditetapkan pada AD/ART Pasal 26 Bab V.

Verifikasi berkas pencalonan juga menjadi poin penting dalam menentukan keabsahan dari bakal calon yang maju mencalonkan diri. Berkas yang diverifikasi termasuk surat rekomendasi dari masing-masing Ormawa.

“Dari pihak KPPK hanya memverifikasi dengan melihat cap dan tanda tangan pada berkas tersebut, tidak dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut karena hari itu hari libur. Tapi saat hari itu terjadi voting juga ya diluar tanggung jawab kami,” ujar dimas selaku Ketua KPPK.

Mengenai panitia yang meminta surat rekomendasi yang merupakan syarat memilih oleh perwakilan dari Ormawa, pada saat belum ada sounding perihal pemilihan presma, Dimas mengatakan panitia telah mengadakan pengumpulan berkas, namun hasil di dalam forum merumuskan bahwa mekanisme  voting  yang akan dijalankan.

“Pada malam itu kami sudah mengadakan pengumpulan berkas, itu mestinya ke bagian verifikasi. Tapi entah di dalam forum terjadi mekanisme voting lagi untuk memilih antara dilaksanakannya musyawarah lalu verifikasi berkas, atau langsung pada tahap voting pemilihan presma. Lalu ternyata hasilnya adalah voting pemilihan presma,” ujarnya.

Bila berkaca dari Pemira tahun lalu, ketika ditanya apakah ada verifikasi lebih lanjut kepada ketua Ormawa berkaitan, dengan surat rekomendasi yang dibawa oleh perwakilan ormawa tersebut, Dimas menjawab tidak diperlukan karena sudah terdapat cap dan tanda tangan pada surat tersebut.

Namun apabila di kemudian hari ternyata terdapat data yang tidak sesuai fakta, maka hal tersebut akan dipertanggung jawabkan calon Presma di forum. Hal tersebut juga berlaku jika terdapat kesalahan dibagian verifikasi berkas, atau salah satu pihak tidak merasa memberikan surat rekomendasi tersebut, panitia akan siap bertanggung jawab.

“Iya kita bertanggung jawab dan artinya  setiap kali agenda terselesaikan maka itulah hasil,” tutup Dimas.

Penulis: Milati Hanifah

Editor: Putu Santy

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button