Mengintip Kontradiksi Hak Angket Terhadap KPK
AksaraNews, Bandung. (13/07/17) – Pengajuan Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak tepat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 79 ayat (3) UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa hak angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan / atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dimana dalam hal ini KPK ialah lembaga bukanlah pemerintah, oleh sebab itu anggota Komisi III DPR RI dinilai tak paham hukum atas pengajuan hak angket tersebut. Berbagai pihak pun menuding bahwa langkah tersebut dianggap sebagai bentuk intervensi DPR terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan. Pengajuan hak angket oleh DPR dikarenakan KPK menolak membuka rekaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani, salah satu anggota Komisi III DPR RI yang tersandung dua kasus berbeda. Kasus pertama sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP dan kasus kedua sebagai tersangka yang memberi keterangan palsu.
Setelah menggulirkan hak angket terhadap KPK, salah seorang anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun juga mengkaji usulan untuk tidak membahas anggaran POLRI dan KPK pada tahun 2018. Ia beralasan usulan ini dikarenakan kedua institusi tersebut enggan menjalankan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kedua institusi tersebut dinilai tidak menjalankan peraturan yang berlaku karena menolak mendatangkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus Angket, dimana dalam pemanggilan Miryam S Haryani Pansus Angket berlandaskan UU MD3 yakni melakukan pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga yakni panggilan paksa. Terkait dengan hal ini Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bahwa pelaku korupsi adalah pihak yang diuntungkan apabila DPR mempertimbangkan untuk membekukan anggaran bagi KPK dan POLRI. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat kinerja KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Sementara itu, menurut Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) hak angket terhadap KPK tidak dapat dilakukan dan tidak sah alias cacat hukum. Ada tiga alasan yang melandasi hal tersebut. Pertama, hak angket dapat disebut sah apabila dalam rapat paripurna keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah yang hadir, namun pada saat sidang paripurna banyak anggota dewan yang walk out dan tidak turut dalam voting tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 199 ayat (3) UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kedua, tindakan Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang paripurna dianggap sebagai tindakan ilegal dan sewenang-wenang karena memutuskan sepihak hak angket tanpa adanya persetujuan ½ (satu per dua) anggota DPR yang hadir. Ketiga, hak angket DPR terhadap KPK ini tidak dapat dilakukan karena prosedur formal yang tidak terpenuhi dan cacat hukum.
Proses pengajuan hak angket di tengah kasus yang menjerat salah seorang anggota DPR menjadi pertanyaan berbagai kalangan, apakah hak angket yang digulirkan oleh wakil rakyat tersebut merupakan sebuah intervensi yang dilakukan terhadap KPK. Sebagai lembaga negara non-pemerintah independen, KPK harus terbebas dari segala intervensi politik dalam menangani sebuah kasus. Hak angket terhadap KPK ini pun dipertanyakan esensinya karena hak angket yang diajukan tidak melalui prosedur yang benar sesuai dengan yang diatur UU MD3 dan diajukan setelah KPK membongkar kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak anggota DPR. (DRW)