Headline

Sosialisasi Menyambut Pemira Tel-U 2022

AksaraNews, Bandung (31/05/2022) – Pada Senin (30/05), sosialisasi menyambut Pemilihan Umum Raya (Pemira) Tel-U 2022 telah dilaksanakan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh perwakilan seluruh organisasi mahasiswa Telkom University. Pertemuan daring yang diadakan pada pukul 18.45 WIB tersebut membahas ketentuan dan peraturan seputar Pemilihan Umum Raya.

Sosialisasi ini menjadi salah satu kegiatan Pemira pertama yang dilaksanakan secara hybrid karena melibatkan sosialisasi masif hingga kampanye yang dilaksanakan secara online dan onsite. Selain sosialisasi secara masif yang dilaksanakan secara onsite, pemasangan banner dan pemilihan menggunakan aplikasi MyTelU pun diharapkan dapat mengajak mahasiswa untuk dapat berpartisipasi dalam Pemira tahun ini.

Ketika sesi tanya jawab selama kegiatan sosialisasi berlangsung, Zalfa dari Keluarga Mahasiswa Teknik Elektro (KMTE) mengajukan pertanyaan terkait Peraturan Umum (PU) Rektor terbaru. Dalam PU Rektor terbaru tersebut disebutkan bahwa syarat pemimpin Ormawa ialah memiliki IPK minimal 3,0.

Komisi Pemilihan Raya (KPR) sendiri mengonfirmasi bahwa mereka tidak menggunakan persyaratan minimal IPK 3,0 karena berlandaskan pada AD/ART KEMA 2021 yang disahkan melalui Kongres KEMA. Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Reza dari KMTE, “Walaupun berlandaskan pada AD/ART, tetapi di atas itu ada PU Rektor yang memegang tahta peraturan tertinggi di Telkom University.”

“Segala keputusan yang bersifat final berada di PU Rektor. Begitu pula dengan himpunan yang ketika mencalonkan dan tidak memenuhi syarat malah ditolak mentah-mentah oleh prodi. Masa di tingkat Presma dan Wapresma IPK-nya lebih rendah daripada IPK Ketua Himpunan?” lanjut Reza. Kemudian ia menambahkan apabila tidak sesuai dengan PU Rektor, maka Ormawa tersebut tidak diakui maupun didukung eksistensinya oleh Kemahasiswaan.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi lagi oleh KPR yang menyatakan bahwa alasan mereka berlandaskan pada AD/ART, sebab PU Rektor tersebut masih terhitung baru dan kurang dalam sosialisasinya. Selain itu juga penggunaan AD/ART sebagai landasan ini telah disetujui oleh pihak Kemahasiswaan.

Pertanyaan lain yang dilontarkan Zalfa adalah mengenai terlambatnya dilaksanakan Pemira. Padahal, dalam PU Rektor disebutkan bahwa masa bakti Ormawa dimulai sejak Januari-Desember. Pertanyaan ini dijawab oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) karena bukan merupakan kewenangan dari KPR maupun Badan Pengawas Pemilihan Raya (BPR). Dikatakan bahwa kedua lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang dibentuk melalui sistem open recruitment pada bulan Januari-Maret dan baru disahkan pada Maret-April. DPM menambahkan bahwa adanya kendala pada pelaksanaan Pemira sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan disebabkan oleh dua hal. Kedua alasan itu, yakni pada November-Desember mereka sedang menyelesaikan permasalahan terkait banyaknya UKM yang lulus bersyarat dan kurangnya peserta yang mengikuti open recruitment panitia Pemira.

“Januari lalu baru mulai untuk open recruitment, tetapi hingga Maret yang bisa menjadi panitia hanya 11 orang sehingga mau tidak mau Pemira harus tetap dijalankan walaupun hanya dengan 11 orang anggota,” tambah salah satu anggota DPM, Ardhan.

Kedua hal yang telah disebutkan itu menjadi kendala dimulainya Pemira karena yang mengurus keduanya adalah satu bidang yang sama yaitu Bidang Legislasi. Namun, diharapkan pada masa kepengurusan selanjutnya, Pemira dapat dimulai secara tepat waktu.

Sosialisasi ini kemudian ditutup dengan pernyataan oleh KPR bahwa peraturan umum dan timeline Pemira telah diunggah melalui akun Instagram @pemiratelu2022. Besar harapan kami kepada seluruh Mahasiswa Telkom University untuk dapat memantau informasi lebih lanjut mengenai Pemira melalui akun tersebut.

 

Penulis: Nur Aulia Rahman

Editor: Charissa Zahra

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button